Kaum Muslim Tidak Boleh Rayakan Valentine
Sunday, February 7, 2010 14:22 | Written by. Marthin Pancadewa
UMAT Islam tidak boleh ikut merayakan hari Valentine, 14 Februari, karena Valentine merupakan “ritual” umat Katolik. Umat Islam hanya harus menghormatinya, tidak mengganggu kaum non-Muslim yang merayakannya, tapi tidak boleh turut terlibat di dalamnya.
Menurut Ensiklopedi Katolik (Catholic Encyclopaedia 1908), istilah Valentine yang disadur dari nama “Valentinus” merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci dalam Katolik) yang berbeda: seorang pastur di Roma, uskup Interamna, dan seorang martir di Provinsi Romawi Africa (Wikipedia).
Rasulullah Saw dengan tegas melarang umat Islam untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam: “Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut” (HR. At-Tirmidzi).
Hubungan antara tiga santo tersebut terhadap perayaan Valentine atau “hari kasih sayang” tidak memiliki catatan sejarah yang jelas. Bahkan, Paus Gelasius II tahun 496 M menyatakan, sebenarnya tidak ada hal yang diketahui dari ketiga santo itu.
Tanggal 14 Februari dirayakan sebagai peringatan santa Valentinus sebagai upaya mengungguli hari raya Lupercalica (Dewa Kesuburan) yang dirayakan tanggal 15 Februari. Beberapa sumber menyebutkan, jenazah santo Hyppolytus yang diidentifikasi sebagai jenazah santo Valentinus diletakkan dalam sebuah peti emas dan dikirim ke gereja Whiterfiar Street Carmelite Churc di Dublin Irlandia oleh Paus Gregorius XVI tahun 1836.
Sejak itu, banyak wisatawan yang berziarah ke gereja ini pada tanggal 14 Februari. Pada tanggal tersebut sebuah misa khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.
Popularity: unranked


Hari minggu kemarin gw jalan – jalan sama anak dan istri ke Paris Van Java (PVJ) – Bandung – Jawa Barat – Indonesia, memang seeh sebenernya gw dah berkali – kali kesana walau hanya ingin cuci mata atau belanja beberapa keperluan keluarga.
Dua penduduk asal Kediri mencuri sebuah semangka dari kebun tetangganya, pada saat tertangkap tangan mereka belum sempat menikmati hasil curian mereka dan langsung digiring ke polsek daerah mereka. Kasus yang sangat sepele ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kediri dan
Sidang kasus Tegar Kurniadinata, balita yang kakinya dilindaskan ke kereta api oleh ayah tirinya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Madiun. Agenda sidang hari ini merupakan putusan ketua Hakim. Tapi asli sakit banget deh hati gw liat itu putusan sidang, kenapa selalu seperti ini hasilnya kalau pengadilan dinegara kita (atau diseluruh muka bumi yah) kayaknya selalu ngga adil.

