Gara – Gara Semangka Bisa Penjara 5 Tahun

Tuesday, December 1, 2009 23:03 | Written by. Marthin Pancadewa
Posted in category Berita Dalam Negri

semangkaDua penduduk asal Kediri mencuri sebuah semangka dari kebun tetangganya, pada saat tertangkap tangan mereka belum sempat menikmati hasil curian mereka dan langsung digiring ke polsek daerah mereka. Kasus yang sangat sepele ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kediri dan lucunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) negara tercinta ini sepertinya sudah lawas alias harus direvisi.

Kini kedua bapak yang mencuri sebuah semangka itu ditahan dilapas kelas dua, memang seeh gw juga mengakui kalau kesalahan sekecil apapun harus diberikan sangsi, tapi ya sedikit adil memangnya tidak bisa yah hukum di negara kita ini ?, asli bisa mati berdiri deh kalo buka mata sama keadaan dinegara ini.

Saat ini banyak kejadian yang serupa, orang kecil atau yang sisi materinya sangat memperihatinkan selalu tertindas sama hukum negara yang bisa dibilang sudah tidak lagi pantas digunakan, karena peraturan yang sekarang ada seperti peraturan yang dibuat pada masa penjajahan, alias siapa yang ikut menjadi penjahat kelas atas alias nurut dan berduit jadi kawan sedangkan yang tindak kejahatannya kecil atau tidak sepaham apalagi duitnya cuma cukup makan 1 minggu dianggap maling.

Sepengetahuan gw sebagai orang yang awam sama hukum Indonesia, kalo liat diberita para maling besar alias koruptor dipenjara cuma sekitaran 1,5 – 3 tahunan, mungkin banyak juga yang dipenjara lebih lama, tapi kayaknya ngga terlalu lama, tidak seperti maling – maling kelas komplek atau kampung, misal mencuri jemuran aja bisa dipenjara 1 tahun atau lebih bahkan kalau tidak sempat dijaga sama pihak berwajib bisa dibakar malingnya.

Tapi menurut update berita terakhir Alhamdulillah masalah ini sudah berakhir dan dua bapak tersebut dibebaskan, sepertinya sudah  dilakukan hukum secara kekeluargaan yang lebih bisa masuk diakal.

Popularity: 2%

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply